Ta'limul Muta'allim, Pentingnya Adab Sebelum Ilmu oleh Imam Az-Zarnuji


Mengawali resolusi penulis di awal tahun 2021 ini untuk menuliskan ringkasan berbagai buku yang dibaca, maka penulis merasa sangat layak untuk menjadikan buku yang satu ini sebagai buku pertama yang dijadikan postingan pembuka. Mengingat buku ini sangat penting untuk dijadikan rujukan oleh siapapun dalam menuntut ilmu, yang tidak terlepas dari tujuan siapa pun dalam membaca.

Imam Az-Zarnuji adalah Imam Al-Faqih Al-'Alim Burhanuddin - atau Burhanul Islam. Beliau adalah seorang fuqaha dalam mazhab Hanafi yang wafat pada tahun 593 H. Beliau hidup di bagian timur Daulah Islamiyyah di kawasan Wara'a An-Nahr (seberang sungai) Asia Tengah. Zarnuj sendiri adalah sebuah wilayah milik bangsa Turki di belakang Uzgen.

Buku ini di-tahqiq dari empat naskah yang berasal dari manuskrip milik perpustakaan Zhaririyyah. Keempat manuskrip tersebut ditulis pada abad ke-11 sampai abad ke-13 Hijriah. Buku ini di tahqiq oleh Shalah Muhammad Al-Khaimidn Nadzir Hamdan pada tahun 1405 H. Kedua pen-tahqiq tersebut menyimulkan bahwa Az-Zarnuji telah menelaah namyak maklumat pada zamannya. Hal ini berdasarkan keterangan-keterangan beliau yang banyak menggunakan ayat-ayat Al-Quran, Hadits-hadits Nabi, dan syair-syair yang mendukung pemikiran dalam pendidikan sebagaimana diahami leh para pendidik pda masanya. Oleh karenanya, para orientalis Barat banyak mengkaji kitab ini sejak lama dan menerjemahkan ke dalam bahasa mereka.

Buku ini terbagi menjadi beberapa pasal, yaitu

Pasal 1: Definisi ilmu dan fikih beserta keutamannya
Pasal 2: (Meluruskan) niat ketika belajar
Pasal 3: (Cara) memilih ilmu, guru, teman dan memunculkan keteguhan
Pasal 4: Mengagungkan ilmu dan ulama
Pasal 5: Kesungguhan, kontinuitas, dan semangat
Pasal 6: Permulaan belajar, kadar banyaknya, dan urutannya
Pasal 7: Tawakal
Pasal 8: Waktu menuntut ilmu
Pasal 9: Belas kasih dan nasihat
Pasal 10: Mengambil Manfaat (dan menyera adab-adab)
Pasal 11: Wara' saat belajar
Pasal 12: Hal-hal yang memermudah hafalan dan lupa
Pasal 13: Hal-hal yang dapat mendatangkan rezeki, menahan rezki, menambah umur, dan menguranginya.

Pasal 1: Definisi ilmu dan fikih beserta keutamannya

Pasal pertama ini bersandar pada sabda Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam, "menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seorang muslim dan muslimah."

Disebutkan bahwa ilmu yang paling utama adalah ilmu yang dibutuhkan saat itu. Sekurang-kurangnya setia muslim wajib memelajari ilmu yang dengannya ia dapat menjalankan semua kewajiban, seperti ilmu salat dan puasa. Selain itu, ilmu zakat bagi yang memiliki harta, haji jika sudah wajib baginya, dan ilmu jual beli bagi yang berrofesi pedagang. Adapun mempelajari sesuatu yang terjadi sesekali, hukumnya fardhu kifayah

Ilmu adalah wasilah menuju kebaikan dan ketakwaan, dengannya seseorang berhak mendapatkan kemuliaan di sisi Allah dan kebahagiaan yang abadi.

Pasal 2: Niat

Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam bersabda, "Sesunggunya amal-amal itu tergantung niatnya."

Karena niat merupakan dasar dari semua perbuatan,maka seorang muslim wajib memiliki niat ketika belajar. Banyak amalan dunia menjadi amalan akhirat karena niat yang baik, dan banyak pula amalan akhirat menjadi amalan dunia karena niat yang buruk.

Komentar